Jakarta, owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi. Mereka diperiksa mengenai kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Jumat (10/7/2020). Hengky Soenjoto selaku Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia menjadi salah satu saksi dalam kasus ini.
“Saksi akan diperiksa untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Jumat (10/7/2020). Melalui Tempo.co
Sedangkan untuk Hiendra, KPK memanggil seorang saksi bernama Tania Clarisa Irawan. Untuk Nurhadi, KPK memanggil satuan pengamanan yaitu Charli Paris Hutagaol dan sopir, Yendra Afrizal.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni: Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto (Direktur Utama PT MIT). Diduga, Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Melalui Tempo.co, KPK menyatakan penyidiknya sudah memeriksa saksi soal aset milik Nurhadi dan istrinya. Ali menuturkan jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.