Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo revisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres ini merubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Setelah sebelumnya belum diatur. Perpres ini akhirnya mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pemilihan Platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” mengutip dari salinan Perpres, Jumat (10/7/2020).
Perpres ini juga menuturkan kebijakan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
Tak hanya itu, melalui Perpres ini, anggota Komite Cipta Kerja juga bertambah. Yang awalnya hanya 6 anggota meliputi Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.
Melalui Pasal 15 Perpres ini, anggota menjadi 12 orang. Yang terdiri dari menteri Sekretaris Negara, menteri dalam Negeri, menteri Keuangan, menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan cuma itu, menteri Ketenagakerjaan ,menteri Perindustrian, menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP juga menjadi anggotanya.
Tak hanya soal anggota. Pada Pasal 31C beleid mengatur ketentuan bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima biaya pelatihan. Dimana mereka wajib mengembalikan biaya tersebut kepada negara.