Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah sebelumnya Rapid test dinilai tidak perlu karena hasilnya kurang akurat mendeteksi virus Corona. Pemerintah menekankan rapid test perlu dilakukan.
“Perlu. Pakailah rapid test yang akurasinya bagus,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. Melalui detik.com, Kamis (9/7/2020).
Yuri menyatakan pihak Kementerian Kesehatan punya izin edar alat rapid test yang akurasinya tinggi. Ia menilai, seharusnya hanya alat rapid test yang telah tersertifikasi Kemenkes yang dipakai. Ia juga mengingatkan harga maksimal untuk rapid test, yaitu Rp. 150.000,00.
“Maka diikuti rapid test yang sudah ada surat izin edarnya, itu yang dipakai, dan harganya maksimal Rp 150 ribu,” Himbau Yurianto.
“Rapid test itu berguna untuk screening (penapisan, red) supaya yang positif tidak usah bepergian,” tambah Yurianto.
Memang, alat deteksi COVID-19 paling kredibel adalah real time-polymerase chain reaction (RT-PCR). Namun, menurut Yurianto, bukan berarti rapid test tidak ada gunanya.
Sebelumnya, Alvin Lie selaku anggota Ombudsman menyerukan penghentian syarat rapid test bagi calon penumpang beberapa transportasi umum. Ia berpendapat, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak cukup untuk mencegah penularan Corona.
“Dengan adanya ini, justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19,” kritik Alvin melalui wartawan, Rabu (8/7). Melansir dari detik.com.