banner 728x90

Dukun Penipu, Ditangkap Polisi Karena Dilaporkan Korbannya

berita terkini batam
Ilustrasi(foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Warga Bandung, Jawa Barat Ipan Kurnia (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi Sektor Darangdan, Polres Purwakarta. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan kepada korban dengan dalih sebagai seorang dukun yang mampu mendatangkan benda pusaka.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan mampu mendatangkan benda pusaka yang mampu melindungi diri. Namun bukan dengan cuma-cuma, pelaku minta mahar sebesar Rp 10 juta kepada korban.

Dilansir dari detik, “Awalnya pelaku menunjukkan mendatangkan benda pusaka guci setelah menebas pohon pisang. Korban percaya dan diiming-imingi dapat mendatangkan benda pusaka untuk kekebalan tubuh,” ucap Kapolsek Darangdan AKP Subagyo di kantornya, Rabu (08/07/2020).

Korban yang sempat menolak mahar karena tidak memiliki uang, kembali di tipu pelaku dengan menutupi kekurangan uang mahar tersebut. Pelaku mengaku memiliki uang Rp 8 juta dan sisa kekurangannya sebesar Rp 2 juta harus di penuhi pelaku.

“Karena merasa percaya akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta. Korban menginginkan benda pusaka sebagai pelindung dan kepercayaan diri,” ucap Kapolsek.

Setelah mahar dan sejumlah sesajen lengkap, media ember menjadi wadah yang digunakan pelaku. Pelaku meminta agar tidak dibuka sebelum waktunya.

Merasa curiga, korban membuka ember yang ditutup kain sarung. Alhasil, korban hanya mendapati satu buah batu asahan, empat buah guci kecil dan satu buah deodoran.

“Pelaku diamankan oleh warga di dalam kontrakkannya. Merasa tidak terima, pelaku dihakimi warga hingga babak belur. Beruntung anggota dapat mengamankannya,” tegasnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan tindak pidana penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Nganggur pak sebelumnya saya kerja di bengkel. Saya terpaksa melakukannya untuk kebutuhan,” ucap Ipan.

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan dengan terancam pasal 378 tentang penipuan, ancaman kurungan di atas lima tahun.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *