Bogor, Owntalk.co.id – Protipe kalung antivirus telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan akan dipasarkan pada Agustus mendatang.
“Kalung (akan dipasarkan) pada bulan Agustus 2020 menunggu izin edar BPOM,” terang Fajdry Jufry selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Kementerian Pertanian (Kementan) dalam konferensi pers di Bogor, Senin (6/7/202).
Fajdry juga menjelaskan eucalyptus yang diteliti dan diuji oleh Balitbangtan Kementan melalui laboratorium berkemampuan untuk menetralisir atau membunuh virus corona.
Ia juga menjelaskan bahwa PT. Eagle Indopharma akan menjadi perusahaan yang memproduksi kalung ini.
Fajdry juga mengatakan bahwa produk ini telah terdaftar di BPOM sebagai produk herbal jamu. Ia juga menjelaskan bahwa membutuhkan untuk mendaftarkan produk ini sebagai antivirus membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun.
“Jadi ini sudah terdaftar di BPOM sebagai produk jamu. Kalau pun tidak ingin menganggap ini antivirus, anggap saja seperti memakai minyak kayu putih.”, terang Fajdry.
Menurut hasil uji coba di laboratorium, spesies eucalyptus yang diteliti memang berguna untuk menetralisir virus gamma corona dan beta corona. Virus Corona yang tengah melanda dunia termasuk ke dalam kelompok beta corona.