Batam, Owntalk.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Berhasil mengamankan 2 orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional, Kamis (02/06).
Dari kedua tersangka berinisial B (41) dan A (24) di amankan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram.
Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard M. Nainggolan, Memaparkan, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi nakotika yang di lakukan di sebuah hotel di kawasan kota Batam, mendengar hal tersebut tim langsung menuju ke Lokasi
“Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu. Setelah mendapat info tersebut sekitar pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Lokasi, saat berada di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang tersangka,” Ungkapnya.
Lanjut Richard, Tersangka yang berprofesi sebagai bengkel las teralis tersebut melakukan aksinya tidak seorang diri, setelah memeriksa kamar tersangka tersebut tim tidak menemukan barang bukti apapun, lalu pihaknya mencoba berkoordinasi dengan pihak hotel dan berhasil menangkap rekannya di kamar yang berbeda tidak jauh dari tempatnya
“setelah melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti, Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel lainnya petugas menemukan rekannya yang berinisial A,” jelasnya.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage tersebut, didapati barang bukti 1 tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A dibawah meja televisi.
Lalu Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A adalah negatif dan tersangka B positif methamfetamine.
Richard menambahkan, para Tersangka di berikan Mahar 1 juta per-kilogram jika berhasil membawa sabu tersebut, dan rencanaya barang tersebut akan mereka kirim ke Kalimantan
“Untuk menjalankan aksinya Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 rupiah per-kilogram untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada R (DPO) di kalimantan,” katanya
Richard Juga mengatakan, para tersangka mengaku melakukan aksinya sebagi kurir Baru Pertama Kali
“Saat iniPemilik barang tersebut adalah AT yang masih DPO, kesua tersangka mengatakan berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman, selain itu salah satu Tersangka yang berinisial B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah),” imbuhnya
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 1 tas plastik warna biru 4 unit HP, 2 KTP dan 2 kunci kamar hotel
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Haykal)