Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, Kamis, (25/06/2020). diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bekas Gubernur Bank Indonesia itu telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah, sejak pagi.
Agus bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia diperiksa dalam kapasitasmya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulos Tannos (PST).
“Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP untuk tersangka PST dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sqqt dikonfirmasi.
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap Agus Martowardojo pada pemeriksaannya kali ini. Agus Martowardojo sendiri sudah sering bolak balik diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.(**/AyYu)