Bogor, Owntalk.co.id – Rhoma Irama dikabarkan akan mengadakan konser di acara khitanan anak di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Polisi memastikan tidak memberikan izin digelarnya konser pada acara sunatan itu.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf mengatakan kurang mengetahui pasti acara apa yang akan digelar Rhoma Irama. Namun dia memastikan acara pada Minggu (28/6) yang akan digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, itu bukanlah sebuah konser.
Jadi bukan menggelar konser, tapi (Rhoma Irama) datang ke situ karena yang bersangkutan (pihak yang mengundang) dulu adalah krunya, dan Mau datang ke sana,” lanjutnya.
“Kami (polisi) juga tidak mengeluarkan izin (keramaian) atau mengeluarkan apa, gitu kan,” kata Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf, ketika dihubungi, Rabu (24/06/2020). Kompol Ade ditanya soal rencana konser Rhoma Irama di Kabupaten Bogor.
Ade mengatakan polisi telah memberi imbauan agar acara tersebut dibatalkan. Sebab, lanjutnya, Kabupaten Bogor masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebagai upaya penanganan pandemi virus Corona (COVID-19).
“Kita sudah memberikan imbauan, kami tidak memberikan izin, Dan Sudah memberikan imbauan yang sesuai dengan perintah pimpinan supaya kalau bisa, ya dibatalkan (acara konser Rhoma Irama), gitu,” ungkapnya.
Namun bila konser tersebut tetap berlangsung, belum diketahui apakah acara Raja Dangdut ini akan dibubarkan polisi atau tidak. Ade mengaku masih menunggu arahan.
“Saya menunggu perintah dari pimpinan (Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy), ya, seperti apa ya. Saya menunggu perintah saja,” tandasnya.(**/AyYu)