Batam, Owntalk.co.id – Para Pelaku Spesialis pencuri kendaraan Roda Dua berhasil di bekuk Polisi di beberapa lokasi yang berbeda, Kamis (18/06).
Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf , SIK, MH., memaparkan, pihaknya berhasil mengejar pelaku curanmor yang meresahkan warga sekitar
“Berawal dari laporan Korban yang mengaku kehilangan motor saat tertidur di rumahnya yang beralamat pada Perumahan Buana Raja, usai mendapat laporan dan melakukan penyidikan tersebut tim berhasil mendapatkan posisi pelaku,” ungkapnya.
Lanjut Yusriadi, usai mengetahui keberadaan si pelaku tim bergegas menuju Lokasi dimana para pelaku berada
“Saat sampai di sebuah kos kosan yang terletak pada Kavling Sei Lekop Blok C No.2 Sagulung, tim berhasil mengamankan 2 orang oelaku berinisial BA dan JH, setelah itu pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku,” jelasnya.
Yusriadi juga mengatakan, usai mendapat informasi dari pelaku, tim bergerak menuju rumah penadah yang merupakan salah satu rekan mereka
“Pelaku sebelumnya sudah pernah menjual beberapa sepeda motor kepada Pelaku Pertolongan Jahat (Penadah) Berinisal HZ, saat mengetahui keberadaan HZ tim berhasil menagkap pelaku di Jalan Raya Trans Barelang Depan Mako Brimob,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 21 Unit Sepeda Motor Dengan Berbagai Merk, diantaranya Sepeda Motor Honda Beat, 2 Unit Sepeda Motor Mio M3, 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Nex, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja, 1 Unit Sepeda Motor Satria FU, dan 1 Unit Sepeda Motor Mio Soul.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun (363) dan 4 tahun (480). (Haykal)