Batam, Owntalk.co.id – Tiga orang tersangka di bekuk oleh polisi karena memiliki sabu seberat 7.794,24 gram, tersangka mengaku barang barang haram tersebut di dapatkan saat memancing di laut, Selasa (16/06).
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka pada, Rabu (10/06) di Hotel New star, Batam.
“Awalnya kita amankan satu orang tersangka berinisial E (25) di Hotel New Star kamar 202 dan dari tangannya kita juga amankan BB 5 (lima) paket sabu seberat 5,3 gr yang diperoleh dari Muhamad Raffi,” ungkapnya.
Lanjut Kasat, setelah di interogasi pelaku pertama, pihaknya berhasil mebgamankan tersangka lainnya MR (28) di kos-kosan Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh dengan BB narkotika jenis sabu seberat 110,32 gram.
“Setelah menangkap MR ia mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial H yang tinggal di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau,” jelasnya
Kasat juga menagatakan, Setelah mendapatkan informasi, Pada Kamis pukul 03.00 WIB team berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku ketiga Berinisial H (33) berhasil kita amankan dan menyita BB narkotika jenis sabu seberat 7,6 kg yang ditanam didalam tanah disekitar rumahnya,” katanya
Kasat menambahkan, Dari keterangan tersangka, ia mengaku barang haram tersebut didapatkan saat sedang memancing dilaut, tersangka tersebut menjual narkotika ini dengan harga murah, bisa dibilang setengah dari harga pasaran.
“Tersangka yang temukan barang ini berprofesi sebagai petani, dia mengaku menemukan barang tersebut sedang memancing dilaut, dan membawa barang tersebut untuk disimpan, selain itu Dia edar sabu ini dengan modus jual per gram dan dijual jauh sekali dari harga pasaran” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka di kenakan, Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (1), Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Haykal)