7 Jam Terapung Dilaut Dua PMI Ini Diselamatkan Oleh Nelayan

berita terkini batam
Ketiga tersangka yang diamankan beserta barang bukti(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil meringkus Tiga orang tersangka yang melakukan perdagangan orang, Selasa (16/06).

Kedua korban berinisial AJ dan R selamat  setelah terapung selama 7 jam di laut dan di tolong oleh seorang nelayan, sementara itu ketiga tersangka Berinisial SD, HA alias A dan MHY alias D berhasil di bekuk polda kepri setelah mendapat informasi dari korban 

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, memaparkan, kasus tersebut berawal saat seorang nelayan menemukan dua korban yang terapung di laut, dan di bawa ke darat setelah di darat tim melakukan introgasi terhadap dua korban tersebut

“Kasus ini Berawal pada Minggu (07/06) yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung  dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan,” jelasnya kepada media 

Lanjut Arie, setelah mendapat keterangan dari korban ia mengaku bahwa telah melompat dari kapal dan saat di temukan kedua korban dalam kondisi lemah 

“Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” ungkapnya.

Arie juga mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, Selanjutnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka tom berkoordinasi dengan polda metro jaya, dan berhasil mengamankan tersangka Berinisial SD dirumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Lalu tersangka lainnya HA ditangkap saat berada didaerah Jakarta Utara, dan pada Sabtu (13/06) tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat,” katanya.

Arie juga menambahkan, Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara 

“Ada tersangka lainnya berinisial DT, RAS, SY dan ST yang membuat Dokumen paslu untuk ABK, namun Tersangka tersebut telah di amankan oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan Kasus pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Modus Operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah Dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000 hingga Rp.50.000.000 perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp, 50.000.000,- per orang. 

Arie menuturkan, pada saat bekerja sebagai kru kapal korban mendapat siksaan dan gaji yang tidak sesuai dengan yang di janjikan

“pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita Barang bukti berupa beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.

atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *