banner 728x90

Masyarakat Adat Minang Laporkan Ade Armando ke Polisi

berita terkini batam
Ade Armando saat memberikan seminar beberapa waktu lalu. (foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Masyarakat Minang yang tergabung dalam naungan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) melaporkan dosen sekalius sosok kontroversional Ade Armando ke Polda Sumatera Barat. Ade Armando dilaporkan lantaran komentarnya mengenai Injil berbahasa Minang di facebook menuai kontroversi.

Bakor KAN melaporkan Ade Armando dengan tuduhan telah mmelanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Kemarin Selasa, (9/6) puluhan anggota Bakor KAN mendatangi Mapolda Sumbar dengan menggunakan pakaian adat Minang. Mereka didampingi puluhan anggota Mahkamah Adat Alam Minangkabau, yang merupakan saksi pelapor, dan 16 kuasa hukum.

Dalam komentar faceboonya, Ade Armando menautkan berita daring yang berjudul ‘Gubernur Sumbar Surati Menkominfo, Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus‘.

Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?” tulisnya mengomentari tautan berita itu sebagai status di akun Facebook-nya.

Status itu lantas menimbulkan reaksi dari warga Minang. Koordinator Kuasa Hukum Bakor KAN, Wendra Yunaldi, menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Ade dengan tuduhan mengucapkan ujaran kebencian dan berita bohong melalui status Facebook. Menurut dia, status Ade itu menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Minangkabau.

Wendra menilai bahwa pernyataan ‘Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen’ itu sebagai pernyataan tendensius dan mengandung unsur SARA karena melawan kesadaran adat istiadat budaya Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adaik memakai.

“Istilah adat basandi syarak dengan tegas dimaksudkan sebagai tatanan norma kehidupan adat di Minangkabau berdasarkan kepada agama Islam,” ujarnya.

Pihaknya juga menuding Ade menyerang kesadaran relegius dan kultural masyarakat Minang. Wendra mengatakan bahwa sejak Islam dideklarasikan sebagai satu-satunya agama yang bersanding dengan adat Minang, maka adat dan Islam saling menguatkan dan tak bisa dipisahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya telah menerima dan akan mempelajari laporan itu. Pihaknya akan memanggil saksi ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam status Facebook Ade tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Terima dari polisi, Laporan dari pelapor itu diterima di Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 9 Juni 2020, pukul 16.00 WIB. (Cnn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *