Ditanya Mengenai Hasil Rapid Test Almarhum N, Dir RSBP : No Comment !

berita terkini batam
Direktur RSBP Batam, Dr Sigit (Foto : Ss Profil WhatsApp)(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Almarhum N meninggal di RSBP Batam setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB).

N yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat langsung ditangani oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

N juga diketahui mempunyai Riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi. Namun, Dirinya juga harus melakukan pemeriksaan sesuai protokol Covid 19. Paska pemeriksaan N dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

Pada Selasa, 9 Juni 2020 N mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung. Sesuai dengan prosedur di RSBP maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30.

Setelah N dinyatakan meninggal dunia, sempat terjadi keributan antara keluarga dan pihak rumah sakit. Keributan itu lantaran pihak keluarga bersikukuh untuk membawa pulang jenazah N untuk dikebumikan secara umum.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan. Bahkan harus membayar dengan tarif pasien umum meski Pasien dirujuk dengan menggunakan kartu BPJS.

Saat hal itu ditanyakan kepada direktur RSBP, Dokter Sigit menyatakan bahwa pembayaran dengan nominal Rp.13 jt tersebut sudah dibicarakan dengan pihak keluarga.

“ Biaya sdh disepakati bersama. Bila ada keberatan biaya bisa bersurat akan kami mintakan arahan dari kepala BP,” balas Dr Sigit Via Whatsappnya.

Lanjut Dr Sigit, Penentuan PDP kepada Pasien N sudah dilakukan oleh Dokter sesuai prosedur. Dan Ia menyatakan Rapid Test bukan alat diagnosa yang pasti. “ Penentuan PDP oleh dokter sdh sesuai prosedur. Rapid tes bukan alat diagnosa pasti” Tambahnya dalam balas Whatsapp itu.

Ketika ditanyai mengenai hasil Rapid Test yang dilakukan oleh RSBP kepada pasien N, Dr Sigit mengaku tak mau mengomentari hal itu.

“ No. Comment,” balasnya singkat.

Sementara itu, Zainal dari pihak keluarga almarhum N menyebutkan bahwa sebelumnya N memang sudah mengidap penyakit menahun. Dirinya menambahkan bahwa N sudah biasa dirujuk ke RSBP untuk pengobatan rutin.

Dirinya juga mengaku, dari total tagihan Rp.13 juta yang dibebankan pihak rumah sakit, pihaknya hanya membayar Rp.12 jt.
“ Sebelumnya, mereka sebut total biayanya 12 jt, setelah kita bayar berubah lagi menjadi 13 jt.” Tutupnya. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *