Surat Edaran Gubernur Tentang KBB

berita terkini batam
Ilustrasi Sekolah. (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Isdianto, selaku Gubernur Kepulauan Riau, menyampaikan kepada Bupati, Walikota, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, hal perihal berikut:

1. Untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SKB dan PKBM yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota diserahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Walikota.

2. Untuk kegiatan belajar mengajar RA, MI, MTS, dan MA wilayah Provinsi Kepulauan Riau diserahkan sepenuhnya kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

3. Untuk kegiatan belajar mengajar di satuan SMA /SMK dan SLB ( peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) sampai dengan 12 Juni 2020 untuk tetap meniadakan kegiatan tatap muka dikelas dengan tahapan sebagai berikut:

a. Sampai dengan tanggal 12 Juni 2020 tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar dirumah secara daring/luring melalui platfrom e-learning masing-masing  satuan pendidikan.

b. Pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) bagi satuan pendidikan/madrasah tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan serentak pada tanggal 15 s/d 19 Juni 2020 secara daring/luring melalui platfrom e-learning masing-masing satuan pendidikan.

c. Pengolahan penilaian akhir sekolah (PAS) dilaksanakan tanggal 22 – 26 Juni 2020.

d. Rapat hasil penilaian akhir satuan pendidikan/madrasah secara daring/luring melalui platfrom e-learning masing-masing satuan pendidikan dan penulisan tanggal raport pada tanggal 26 Juni 2020.

e. Penyerahan raport peserta didik semester genap pada tanggal 27 Juni 2020 dilaksanakan secara daring/online atau dengan cara yang tidak mengumpulkan peserta didik/orang tau/wali. Secara langsung dengan tetap memperhatikan protap kesehatan dan keselamatan dalam rangka pencegahan penyebaran ovid-19.

f. Jadwal libur pada akhir tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020.

g. Hari pertama semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 masuk tanggal  13 Juli 2020.

h. Pengenalan lingkungan sekolah (PLS ) pada tanggal 13 s/d 15 Juli 2020 dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi yang ada.

4. Kepada seluruh satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB  Negeri dan swasta (peserta didik , pendidik, dan tenaga kependidikan) diminta untuk segera mempersiapkan protokol layanan pendidikan dan sekolah di satuan pendidikan masing masing pada masa normal baru yang akan diterapkan setelah ada pemberitahuan lanjut dari pemerintah. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *