Batam, Owntalk.co.id – Empat orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polda Kepri, dari empat tersangka tersebut salah satunya adalah anggota polri yang berdinas di Bintan, Rabu (20/05).
Salah satu oknum polisi berinisial HA yang terlibat dalam aksi penggelapan 83 unit mobil tersebut dibekuk oleh tim di tempat kosnya
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, menuturkan, setelah menrima laporan pada minggu lalu, Kapolda Kepri membentuk tim gabungan, setelah itu tim turun ke lokasi.
“Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/05), Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu terdiri dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen, selanjutnya tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti, dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau Dan pada Minggu malam (17/05) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya yang berada di daerah Pelalawan,” ungkapnya.
Lanjut Harry, dari hasil pemeriksaan sementara ada sekitar 83 unit kendaraan roda 4 berbagai merk, hingga malam kmarin polisi berhasil menyita 30 unit mobil.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 Unit Kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita, sampai malam kemarin barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil,” jelasnya.
Harry menanmbahkan, dari empat orang yang sudah diamankan, salah satunya adalah HA yang merupakan salah satu anggota Polres Bintan, dari modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan kendaraan dari show room atau leasing kepada pembeli dan memalsukan dokumen, kendaraan tersebut.
“Empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri berinisial HA, adapun modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara. (Haykal)