Batam, Owntalk.co.id – Pemko Batam Bersama Seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) sepakat untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid, musala, atau lapangan. Sabtu (16/05).
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan setelah melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Menteri Agama, hingga Surat Edaran Gubernur Kepri yang menyatakan Batam zona merah, maka dapat diambil keputusan untuk tetap beribadah di rumah.
“Tentu kita kembali ke hukumnya, kembalikan ke Fatwa MUI, untuk yang zona merah beribadah di rumah. MUI bahkan sudah mengeluarkan panduan khusus bagaimana melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Maka kami mohon semua umat muslim untuk bersabar, menahan diri. Semua untuk menjaga masyarakat tetap sehat, terjaga dari virus ini,” tutur Zulkarnain.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Dataran Engku Putri, memaparkan, Untuk umat muslim tetap bisa melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Baik secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarga di rumah.
“Dari hasil rapat hari ini kita sepakat, tidak ada malam takbiran, tidak salat Idul Fitri berjemaah di masjid musala, berlaku di mainland dan hinterland,” katanya, Jumat (15/5).
Keputusan ini dibuat karena kondisi Batam yang masih masuk kategori zona merah. Yaitu masih adanya penambahan kasus corona virus disease (Covid-19) baru hingga 14 Mei.
Lanjut Rudi, Selain itu, kegiatan open house kepala daerah yang rutin digelar tiap Idul Fitri juga ditiadakan. Anggaran yang disiapkan untuk kegiatan ini akan dialihkan menjadi nasi kotak untuk warga kurang mampu.
“Untuk open house itu sudah ada dananya. Saya sudah perintahkan anggota saya agar dialihkan menjadi nasi kotak. Ada 5.000 kotak di Pemko Batam, 5.000 kotak di BP Batam. Nanti ini akan dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu. Supaya mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan. Tapi ini khusus untuk mainland, karena butuh waktu lagi kalau mau dikirim ke hinterland,” ungkapnya.
Rudi Menambahakan, Semua berharap seluruh masyarakat dapat kompak mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti social dan physical distancing.
“Kita tidak larang ibadah. Kita melarang untuk berkumpul. Jadi Kepada para ulama, tolong sampaikan ke masyarakat, tahan dulu,” Tutupnya. (Haykal)