Batam, Owntalk.co.id – Lima pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, jumat (08/05).
kelima pasien tersebut adalah pasien kasus nomor 14, 17, 25, 28, dan 30, sebelum di pulangkan para pasien tersebut diiringi dengan lantunan lagu dan puisi persembahan dari tenaga medis, pada Kamis (07/05) di lobby RSBP Batam.
Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto mengatakan, dari pasien kasus nomor 14 merupakan seorang perempuan berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai guru Sekolah Charitas Sukajadi, Batam.
“Pasien kasus nomor 17, 25, dan 28 merupakan seorang perempuan masing-masing berusia 51, 56, dan 45 tahun yang bekerja sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam,” jelasnya kepada media
Lanjut Sigit, Sedangkan pasien kasus nomor 30 adalah seorang laki-laki berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Galang.
“Dan satu pasien terakhir merupakan anggota polri yang bertugas di polsek galang,” ungkapnya.
Sigit menambahkan, Kelima pasien tersebut telah menjalani proses perawatan yang intensif serta melakukan dua kali tes swab terakhir oleh Laboratorium BTKLPP Batam dengan hasil terkonfirmasi negatif.
“Setelah menjalankan proses perawatan serta melakukan dua kali tes swab, kelima pasien tersebut di konfirmasi dengan hasil negatif, Oleh karena itu tim medis menyatakan kelima pasien tersebut sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Sigit juga menjelaskan, Kondisi para pasien juga dilaporkan dalam keadaan sehat dan stabil, walaupun mereka sudah di pulangkan tetapi tetap para pasien untuk di himbau makukan karantina mandiri
“meski diperbolehkan pulang, kelima pasien tersebut diimbau agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai standar penanganan Covid-19,” Tutupnya. (Haykal)