Batam, Owntalk.co.id – Rama Dandi alias Nasir alias Gondrong (31) dan Ferli Andika Harahap (19) warga Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ditangkap anggota reskrim Polsek Sei Beduk, Sabtu (02/05/2020).
Berdasarkan Press Release yang dikirim Kapolsek Sei Beduk kepada Owntalk.co.id, Kedua tersangka curas itu ditangkap karena telah membobol sekolah SDN 009 Sei Beduk, Kota Batam pada hari Rabu 29 April 2020 lalu.
Pelaku membobol Sekolah tersebut dengan merusak jendela ruang majelis guru, dan menggasak 2 (dua ) unit spiker sposif 12 drive warna hitam, 1 (satu) unit ampli 1kh2/40 ohm warna hitam , 1 (satu) unit stand speaker warna hitam , 1 (satu) set mic warles pewie warna hitam , 1 (satu) set sound system mxm -9910 warna hitam, 1 (satu) set komputer beserta perangkatnya warna hitam, 1 (satu) unit infocus merek optoma ex550 clp projektor display warna hitam , 1 (satu) unit printer brother HL 1200 warna abu-abu , 2 (dua) buah printer canon IP 2770 warna hitam, dan 1 (satu) unit printer canon scane Mp 270 warna hitam. Total kerugian puluhan juta rupiah.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di 2 lokasi berbeda. Rama Dandi ditangkap di rumahnya  Ruli kampung Aceh sekitar pukul 04.30 wib, dan Ferli Andika ditangkap di kost-kostan di belakang BCA Jodoh, sekitar pukul 07.16 wib.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih BP 3154 DF, 1 kunci sepeda motor Yamaha Mio soul BP 4049 FI, 3 buah obeng, 1 buah tang, 2 unit printer, 2 unit speaker, 5 buah mic, 1 buah charger, 1 set sound sistem, 1 unit tv, 1 buah tas laptop dan 1 unit stop watch.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sei Beduk untuk penyidikan lebih lanjut. Â (***)