Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, akan menerapkan aturan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona, mulai hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020.
Aturan baru itu berupa kewajiban memakai masker bagi seluruh masyarakat Sagulung tanpa terkecuali.
Camat Sagulung, Reza Khadafy, S.STP, M.PA kepada Owntalk.co.id mengatakan, penerapan aturan wajib memakai masker tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran walikota Batam nomor 12 tahun 2020 tentang wajib penggunaan masker dan melakukan physical distancing sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
“Insya Allah, kita tetapkan sagulung menjadi wilayah wajib memakai masker dan jaga jarak, sesuai arahan walikota Batam. Kita akan turun dan melakukan sosialisai ke semua lokasi titik keramaian sambil membagikan masker gratis buat warga Sagulung,” Kata Reza.
Reza juga meminta kepada para Lurah dan Perangkat RT/RW se-Kecamatan Sagulung, agar meneruskan himbauan wajib memakai masker dan jaga jarak kepada warganya di wilayah masing-masing, melalui media tertulis dan media sosial / memasang himbauan dalam bentuk tertulis / spanduk dan bentuk lainnya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Leuwalang)