Aktifis Pemuda Minta Tagihan Listrik dan Air Untuk Rumah Ibadah di Gratiskan

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Ketua Umum Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA-DMI) Kepulauan Riau Amirul Khalish Manik meminta PT PLN dan PT. ATB (PDAM) agar menggratiskan listrik dan air bagi rumah ibadah selama masa darurat Covid-19.

Amirul Khalish Manik beralasan, selama masa darurat Corona tempat ibadah apapun dihimbau oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jemaah yang berjumlah besar. Sehingga semua rumah ibadah tidak ada pemasukan berupa sumbangan dari jemaah sebagaimana hari-hari biasa. Adapun kondisi sekarang, jangankan untuk membayar listrik dan air, untuk membayar honorium marbot-pun sampai saat ini mengalami kewalahan karena memang sumber pendapatan rumah ibadah rata-rata pendapatanya bersumber sumbangan dari para jemaah yang hadir.

“Beberapa pengurus rumah ibadah sudah mulai kesulitan membiayai pembayaran biaya listrik dan air, umumnya mereka berharap agar PT. PLN dan PT. ATB (PDAM) memberikan dispensasi khusus bagi pelanggan rumah ibadah selama diterapkannya darurat Corona,” ujar Amirul Khalish Manik dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

Amirul Khalish Manik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kepulauan Riau berharap PT. PLN dan PT. ATB (PDAM) dapat  mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut dan hendakanya bersedia membantu meringankan beban para pengelola rumah ibadah.

“PLN dan ATB (PDAM) dapat mengajukan tambahan anggaran subsidi listrik dan air kepada pemerintah untuk menanggung biaya listrik dan air untuk rumah ibadah,” ungkap Amirul Khalish Manik.

Amirul Khalish Manik mengingatkan bahwa melalui Perpu No.: 1/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanggulangan Covid-19, pemerintah diberikan keleluasaan mengelola anggaran sebesar Rp. 405,1 triliun untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama diterapkannya darurat Corona.

Menurut aktifis pemuda ini, seharusnya pengeluaran biaya pokok rumah ibadah termasuk yang dapat ditanggung pemerintah.

“Pemerintah jangan hanya mengalokasikan insentif bagi dunia usaha tapi harus memikirkan juga keperluan pengelola rumah ibadah selama selama diterapkannya darurat Corona,” kata dia.

Amirul Khalish Manik menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu rumah ibadah punya peran sangat penting dalam pemulihan mental dan spiritual masyarakat dalam melalui kondisi darurat corona.

“Untuk itu rasanya sangat wajar dan sangat bijaksana jika Pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pengelola rumah ibadah,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *