Batam, owntalk.co.id – Sebuah akun facebook bernama Fanny Jeffry dilaporkan sejumlah Ormas dikarenakan menuduh Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H sebagai bos judi dikota Batam. Kamis, (19/3/2020).
Akun tersebut dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita palsu dan melakukan pencemaran nama baik Bhayangkara kelahiran Tanjung Pinang itu.
Empat Ormas diantaranya, Perhimpunan Melayu Raya (Himalaya), Ormas Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat), Ormas Perpat Pesisir dan Ormas Persatuan Orang Melayu (POM).
Mereka melaporkan pemilik akun tersebut karena tersinggung tokoh Putera Kepri (Yan Fitri) tersebut difitnah sebagai bos judi di Batam.
“ Ini tuduhan yang sangat serius menggunakan media sosial (ITE), kami tak ingin mengambil tindakkan main hakim sendiri, kami laporkan ke jalur hukum,” kata Direktur LBH Melayu Raya, Wan Darmayana Achmayu pada owntalk.co.id.
Wan melanjutkan bahwa tuduhan yang disampaikan pemilik akun tersebut sangat melukai perasaan warga Batam dan Kepri, terkhusus warga tempatan Melayu.
“ Tak layak orang tersebut menyampaikan informasi tak benar itu ke media sosial. Ini seperti ingin memancing kemarahan kami warga tempatan,” kata Saparudin Muda, pendiri Perpat
Sementara itu, Korwil perhimpunan Melayu Raya, Hazarin Firda mengungkapkan kekesalan nya terhadap tuduhan itu. Dia mengatakan, tuduhan terhadap Wakapolda Kepri yang juga pembina Melayu Raya itu Sangat dzalim dan tak berdasar.
“ pencemaran nama baik yang dikatakan oleh pemilik akun tersebut sama halnya merusak nama baik ormas kami. Dalam perjalanan mendirikan dan membesarkan ormas ini, kami selalu mendapat nasehat dan petuah yang baik untuk berdedikasi kepada masyarakat. Tiba-tiba saja Pembina kami malah dituduh bos judi,” kata Hazarin kesal.
Selain nama Wakapolda Kepri, Akun tersebut juga membawa nama Soerya Respationo dan Achmad Rosana sebagai orang yang dituduh terlibat sebagai bos gelper. (Ack)


