Edaaan..! Masker Langka, PT di Batam ini Malah Kedapatan Timbun Masker Tanpa Izin

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Ditengah kebutuhan masker yang sangat sulit saat ini, polisi berhasil menemukan gudang penimbunan masker di kawasan Komplek Inti Batam Business & Industrial Park blok d no 1 dan 4 Sei Panas, Rabu (04/03). 

Gudang milik PT. Eka Surya Mandiri di grebek oleh Polda kepri karena menimbun alat kesehatan, yaitu masker N95 merk jackson sebanyak 4800 pcs, masker N95 merk 3M sekitar 1080 pcs, 1200 Pcs Drager, 32000 Actived Carbon Mask, dan Hand Sanitizer merk jhonson sekitar 1800 botol kemasan 2 liter

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menuturkan, pihaknya melakukan penggrebekan terhadap pihak perusahan. Karena melakukan penimbunan alat kesehatan di gudangnya, selain itu mereka tidak mengantongi izin untuk menyimpan alat-alat kesehatan tersebut 

“Sudah lebih dari sebulan mereka menimbun alat-alat kesehatan tersebut, namun izin yang mereka miliki hanya untuk mengedarkan alat-alat industri, Bukan untuk alat kesehatan seperti masker ataupun hand sanitazer,” jelasnya kepada media

Lanjut Harry, pihak perusahaan akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, degan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 Milyar

 

“Setiap pelaku usaha yg melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yg diberikan oleh Menteri,” ungkapnya kepada media

 

Selain itu, terhadap Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar. (Haykal)

Exit mobile version