banner 728x90

Usulan Mahfud MD Polsek tak Tangani Pidana Lagi di Sambut Baik

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – KOMISONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut usulan Mahfud MD agar kepolisian sektor (polsek) dilepaskan dari tugas penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus pidana merupakan kapasitas Menkopolhukam sebagai Ketua Kompolnas.

“Kompolnas mempunyai tugas yang salah satunya adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Hari ini Kompolnas diterima Presiden dan menyampaikan usul tersebut,” kata Poengky 

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Poengky, polsek diharapkan lebih mengedepankan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan melaksanakan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Sementara untuk urusan penyelidikan dan penyidikan ditangani polres.

“Hal ini agar dapat mewujudkan polsek yang lebih dekat dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak bagi pencegahan kejahatan,” jelas Poengky.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga mengamini usulan Kompolnas. Ia mengapresiasi usulan Mahfud.

“Saya kira usulan bagus. Idealnya polsek mengedepankan pelayanan yang bersifat pembinaan harkamtibmas. Polsek saat ini memilki babhinkamtimas yang cukup. Untuk urusan penegakan hukum (ditangani) polres dan polda,” ujar Edi.

Edi mengatakan negara lain seperti Jepang juga telah menerapkan hal tersebut. Kepolisian tingkat polsek di Jepang, yakni koba, kata Edi lebih menonjolkan pembinaan keamanan. “Yang penting tugasnya dia khusus menjaga keamanan,” imbuhnya.

Dengan hal itu, polsek diharapkan dapat berfokus pada konflik sosial di tingkat bawah. Sehingga gesekan-gesekan kecil di masyarakat dapat diredam dan tidak bertambah besar.

“Kadang-kadang kan lupa, ada konflik yang kecil, ‘Ah cuma gitu doang,’ nggak direspon. Akibatnya apa? dia tambah besar apabila tidak ditangani dengan baik,” tandas Edi.

Edi mencontohkan kasus pencurian sandal misalnya, bisa diselesaikan dengan restorative justice. 

“Cukup perangkat desa, perangkat polsek yang turun langsung mendamaikan, mencari jalan keluar. Itu baru adil,” pungkasnya. (***)

Sumber: Mediaindonesia.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *