Tega, Bapak Kandung lakukan Pedofil terhadap anak, Melayu Raya : Hukum Seberat-beratnya !

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Bintan, owntalk.co.id – Entah apa yang merasuki J lelaki paruh baya berusia 40 tahun yang tega mencabuli 2 anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Kejadian bejat itu dilakukan J dirumahnya di Kampung Rawa Bangun, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. 

Kasus ini terungkap, setelah kedua korban menceritakan ke ibunya terkait kelakuan bapak kandungnya yang memasukkan alat kelaminnya ke bagian anus korban.

Sontak kejadian ini membuat korban marah. Ia lantas melaporkan ke kantor polisi.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda H Adi membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Dibenarkannya korban merupakan kakak beradik yang masih di bawah umur dan pelakunya bapak kandung korban. 

“tersangka mendatangi korban saat korban tidur di kamar. Lalu tersangka membujuk anaknya yang masih berumur 10 tahun tersebut untuk membuka celana dan mencabulinya,” ungkap Monang Parlagutan Silalahi, Jumat, (15/11/2019). Aksi bejat tersangka tersebut dilakukan saat isterinya tidak berada di rumah, dan dilakukan pada siang hari.

Monang menegaskan, untuk hukuman tersangka akibat perbutan bejatnya akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI RI nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara

Sementara itu, Perhimpunan Melayu Raya Bintan sebagai role perpolisian masyarakat sangat mengutuk keras prihal yang dilakukan oleh J kepada anak kandungnya itu. 

Korwil Bintan Melalui Dansatgas, Hendymenegaskan agar tersangka pelaku bejat terhadap anak kandungnya sendiri dihukum kebiri, karena pelaku pencabulan anak dibawah umur,” tegas Hendy di Bintan, Minggu (17/11) pagi.

Pihaknya juga mengutuk keras pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur.

Terakhir dia sampaikan, terkait pencabulan ini kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku dijatuhkan hukumam yang seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan anak yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *