Batam, owntalk.co.id – Meski kouta rokok non cukai atau biasa dikenal dengan rokok khusus kawasan bebas Batam telah dihentikan pemberian kuotanya oleh BP Batam per 17 Mei 2019 lalu, namun rokok Merk H-Mind masih terlihat membanjiri pasar di kota Batam. Rabu, (2/10/2019).
Pantauan owntalk.co.id dilapangan, Produk dengan merk tersebut masih diperjualbelikan disetiap warung-warung pinggir jalan hingga grosiran kelas besar.
Pada Selasa, (1/9) kemarin, tim kami mencoba membeli rokok merk tersebut disebuah grosir terbesar di Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk. Apui pemilik grosir tersebut mengatakan bahwa dirinya masih memperjualbelikan merk tersebut meski dirinya sudah mengetahui BP Batam tidak mengeluarkan kuota baru untuk rokok non cukai.
“ Tiga hari yang lalu, sales menggunakan sepeda motor menyuplai ketempat kita.” Kata Apui terlihat gugup
Dirinya pun tak mampu menjawab tatkala ditanya prihal rokok tersebut legal atau tidaknya.
Saat tim kami membuka kemasan rokok tersebut, rokok masih dalam keadaan kapas filter yang masih putih. Ketika dilihat Kode Produksinya, PT Fantastik Internasional sebagai perusahaan yang memproduksi hanya menuliskan kode Produksi dengan 24DD1p.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 21 PP 109/2012 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenkes 28/2013 yang menyatakan “ Selain Peringatan Kesehatan, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan meliputi:
- kandungan kadar nikotin dan tar;
- pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”;
- kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
Hal tersebut diharapkan selain untuk mengetahui kode produksi, juga sebagai perlindungan untuk konsumen.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasi rokok yang dijual perslopnya Rp.65.000,- itu, tim kami telah berupaya meminta jawaban dari Pihak Fantastik Internasional melalui (AL) namun nomor selulernya belum dapat dihubungi. (Ack)