banner 728x90

BPAN KEPRI Curahkan Masalah Pengelolaan PIK dan Jalan di Batam ke Kejati Kepri

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (PIK) di Kota Batam mendapat sorotan dari Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kepri melalui informasi dari masyarakat. Walau tidak banyak media mengekspor terkait kegiatan pembangunan di 12 kelurahan di Batam yang menelan anggaran meliyaran rupiah dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Batam. 

BPAN Kepri meminta kepada Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepri untuk melakukan monitoring terkait dana PIK di Batam sebab dalam pelaksanaannya diduga ada banyak kejanggalan. Sekretaris BPAN Kepri Gunawan memaparkan bahwa dana PIK yang diserahkan kepada setiap kelurahan di Kota Batam cukup besar, karena satu kelurahan saja bisa mendapat Rp. 1,6 miliyar dan setiap kelurahan bervariasi. 

”Yang menjadi persoalanya, pihak kelurahan kurang transparan terhadap pengelolaan anggaran PIK dan pola kerjanya seperti ada permainan yang bisa menguntunggkan pihak tertentu. Dan bisa menimbulkan Potensi kerugian Negara atau perbuatan/ tindakan melawan hukum,” paparnya

Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Agustian, SH menangapi bahwa setiap penggunaan anggaran Negara masyarakat juga harus ikut mengontrol, bukan hanya kepada lembaga formal seperti kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK atau lembaga pengawasan yang lain. Hanya saja pola pengawasannya berbeda. 

Ketua BPAN Kepri, Awaluddin menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Batam banyak tidak ada papan informasi yang seharusnya ada untuk infomasi bagi masyarakat, seperti perusahaan yang mengerjakan, anggaran atau dari instansi mana proyek infrantruktur jalan itu. Masyarakat hanya melihat ada pelebaran jalan, perbaikan namun dari mana proyek itu masyarakat tidak tahu. Tapi anehnya, ada yang saling mengklaim, itu proyek dari Pemko Batam, itu proyek dari provinsi dan ada juga yang mengatakan pelebaran jalan di batam itu dari PUPR Pusat.

”Kami tidak mau ada pembodohon kepada masyarakat. Harus jelas dari lembaga mana yang mengerjakannya, jangan karena kepentingan politik, saling mengklaim. Dan harunya ada papan informasi terkait proyek jalan. Biar juga anggarannya jelas,” ungkap Awaluddin.

Awaluddin juga menyinggung beberapa aset Negara antara Kota tanjungpinang dengan kabupaten bintan serta mobil dinas yang ada di Pemerintah provinsi Kepri. Sedangkan Kabid Hukum dan Advokasi BPAN Kepri, Imanuel Dermawan Purba, SH menyampaikan persoalan di Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) Kota Batam terkait penggunaan anggaran restribusi IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) bahwa Advokat Purba sudah pernah melayangkan laporan terkait indikasi penyimpangan di beberapa dinas di Pemko batam dalam menggunaan dana IMTA Kota Batam beberapa tahun yang lalu tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan.

”Kami ingin ada kerjasama dengan Kejati dalam menyikapi persoalan aset di Kepri, juga adanya indikasi penyimpangan di lembaga pemerintahan,” harap Purba.

Laporan Tidak Harus Formil

Asintel Kejati Kepri, Agustian, SH langsung menjawab bahwa kerjasama dalam penyelesaian kasus tidak ada tapi masyarakat bisa memberikan laporan Ke kejati atau intel Kejati dan jika diperlukan ada pendampingan. ”Dalam rangka pencegahan kita bisa bikin telaahan, baik dari intel kejati, juga masyarakat. Telaahnya bisa dalam aspek penegakkan hukum, politik atau lainya,” terang Agustian dengan santai depan pengrus BPAN Kepri yang hadi di Kantornya, Tanjungpinang, Selasa 17 September 2019. 

Adanya laporan dan kajian yang dilakukan masyarkat terkait masalah aset atau pembangunan jalan serta penggunaan anggaran Negara yang diindikasikan ada penyimpangan merupakan warning (peringatan) kepada pejabat pemerintahan dalam mengelola anggaran Negara. Dan bila ada laporan Kejati Kepri, Kata agustian akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di instansi terkait untuk mengklasifikasi masalah yang ada, serta berkoordinasi dengan lembaga vertical lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset pemerintah daerah, karena setiap lembaga negara pasti ada laporan dalam satu atau dua tahun sekali ke BPK, termasuk kendaraan. Laporanya mulai dari bentuk aset, operasionalnya sampai masalah anggarannya. 

Dari beberapa kasus yang disampaikan BPAN, Agustian menilai tidak sederhana menyikapinya, karena harus dilakukan investigasi baik dari APIP maupun lembaga vertical lainya juga masyarakat. Namun dengan melihat ada indikasi penyimpangan, menjadi awal investigasi sehingga tahu, apakah pelanggaran administrasi atau Tipikor. 

”Fokus kita potensi kerugian Negara. tatalaksananya, pelanggaran hukum dan prosedur yang dilewati. Membuktikan kerugian Negara tidak mudah, harus dilakukan invetigasi. Sehingga riil ada kerugian Negara,” tegasnya.

Menurutnya penegak hukum akan menelisik laporan dari masyarakat terkait duagaan anomaly yang terjadi. Kejati akan menindaklanjti hasil laporan masyarakat, apakah pelanggaran itu ada unsur kesengajaan atau kesalahan sistim atau salah kelola dan Indikasi tipikor (tindak pidana korupsi) harus ada fisiknya

Agustian menyarankan kepada BPAN Kepri, kalau ada informasi terkait penyimpangan di lapangan selakan sampaikan ke Kejati. Jangan sampai di lapangan keliru. Ketika Pengurus BPAN menanyakan format laporan dugaan penyimpangan di lembaga pemerintahan, agustin menjawab laporan tidak harus secara formil, yang penting dugaan pelanggaran hukum dan alat bukti permulaan saja sdh bisa di koordinasikan , timpalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *