Batam, owntalk.co.id – Sangat disayangkan jika ada fasilitas umum di Batam tidak difungsikan dengan baik untuk masyarakat. Parahnya bila fasilitas bangunan milik negara itu dikelola oleh oknum tanpa menguntungkan Negara atau masyarakat luas. Dan bukan rahasia umum bagi masyarakat batam bahwa banyak bangunan tua yang sekarang menjadi semak atau tidak dipakai lagi, dahulunya rumah dinas, pos jaga, terminal dan beberapa fasilitas umum lainnya milik otorita batam yang sekarang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Bagaimana duduk hukum dan kejelasan status bangunan tua yang tersebar di Batam itu. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Kepri bersurat Ke Kepala BP Batam mempertanyakaan riilnya aset-aset negara yang dikelola BP Batam itu. Ketua Awaluddin dan Pengurus BPAN diarahkan berdialog dengan Direktur aset, Hermawan, pada Kamis 12 september 2019.
Sambutan hangat Kepala Bagian Aset BP Batam dalam ruang silaturrahmi atau diskusi seputar aset itu, ternyata tidak mampu menjawab keluhan dan beberapa pertanyaan yang disampaikan Pengurus BPAN Kepri. Awaluddin membuka jejak pendapat itu dengan mempertanyakan banyak Aset bp batam terbengkalai, rumah-rumah dinas tidak digunakan lagi atau dikelola oleh orang lain. Selain itu lahan di batam banyak masuk KSB dan lahan pengusaha yang sudah dialokasikan BP Batam terisi rumah tanpa izin atau rumah liar (ruli), dan banyak persoalan regulasi yang ada di BP batam memberatkan pengusaha.
”Kami lihat rumah dinas di sekupang dan di tempat lain banyak tidak difungsikan atau ada orang lain yang kelola. Itu bagaimana perawatan dan statusnya pak?” tanya Ketua BPAN dalam pertemuan yang digelar di ruang metting lantai satu BP Batam itu.
Selain itu Pengurus BPAN mempertanyakan, pengalokasian lahan oleh BP Batam kepada pengusaha banyak menuai masalah. Seperti lahan yang dialokasikan masih ada kebun atau tanaman masyarakat yang memiliki hak tanah dengan dokumen yang sah (surat lasak) sebelum BP Batam ada. Peran BP Batam menyelesaikan hal itu pun sangat minim, malah diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. ada juga lokasi lahan yang diberikan BP Batam masuk hutan lindung atau daerah serapan air, sehingga terjadi perbedaan terkait data peta hutan lindung antara Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dengan BP Batam.
”Jadi peta hutan lindung yang mana yang benar pak? Dan Berapa aset bergerak dan tidak bergerak yang dikelola BP Batam?, dan apakah setiap aset BP Batam ada angaran perawatanya?” tanya pengurus BPAN Kepri pada direktur asset BP Batam.
”Angaran pemiliharaan ada dari BP, juga dari penghuni ada anggarannya,” jawab Herimawan.
Dari aset yang terbangkalai tidak semua milik BP Batam, seperti rumah dinas yang ada di Sei Harapan kata Direktur aset BP Batam yang baru dilantik beberapa minggu yang lalu itu, bahwa rumah dinas itu milik kejaksaan. Sedangkan rumah dinas yang ada di muka kuning serta pos-pos jaga yang ada dibeberapa titik serta persoalan lahan bukan wewenang bagian aset.
”Rumah dinas di Muka Kuning tercatat di kantor air, pos-pos penjagaan ada di Ditpam atau biro umum,” ungkapnya.
Setiap asset ada bidang-bidang yang membawahinya. Bagian aset hanya mengerjakan sesuai ketentuan yang ada. Dengan pertemuan ini, Hermawan akan bersurat ke bagian humas BP Batam, untuk mempertemukan BPAN Kepri dengan bidang-bidang yang mengelola aset BP Batam sesuai yang ditanyakan.
”Kami tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan kami. Dan Kami hanya mengelola aset-aset yang sudah ditentukan. Nanti kami bersurat kepada humas agar kita bisa jumpa dengan semua yang mengelola aset di BP Batam,” papar Hermawan.
Mendengar paparan kepala aset bp batam, yang tidak bisa menjawab pertanyaan terkait aset yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) itu. ketua Awaluddin sangat kecewa, karena BPAN Kepri menginginkan jumpa langsung dengan kepala BP Batam agar pertanyaannya bisa dijawab dan mempunyai hasil yang bisa dipertanggungjawabkan. (Yudi)