Dua IRT dan Satu Pemuda Di Tangkap SatResNarkoba Polres Langsa

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Kota Langsa,owntalk.co.id-Satuan Resese Narkoba Polres Kota Langsa berhasil mengamankan dua orang IRT dan Satu pemuda pengedar Narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis, 5 September 2019, sekitar pukul:09;00 wib.

Adapun identitas pelaku sebagai berikut :

Bidriani Alias Si Bid Binti Ramlan (37), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Afrina Rianti Alias Nose Binti Ramlan (35), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota.

Ichsan Bin Zulkifli (22), Wiraswasta, Alamat, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH dalam siaran persnya memaparkan kronologi kejadian, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah Kontrakkan milik Bidriani alias Si Bid Binti Ramlan sering terlihat para pemuda/pemudi melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, atas laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju lokasi, Tim opsnal langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH, setibanya di lokasi Tim Opsnal melakukan penyelidikan serta secara tepat langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di maksud dan berhasil menangkap 3 orang tersangka didalamnya kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dengan sigap Tim opsnal menemukan Barang Bukti (BB) di lokasi yang terdapat pada masing-masing tersangka.

Berdasarkan pengakuan dari ke tiga tersangka tersebut, bahwa keseluruhan Barang Bukti (BB) yang di temukan Tim Opsnal adalah milik tersangka Bidriani alias Si Bid Binti Ramlan yang di dapatkan dari seorang laki – laki berinisial M (DPO) sebanyak 5 (lima) Gram Sabu dengan nilai Rp. 3.300,000, – (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan di perjual belikan kembali secara eceran dengan harga bervariasi per paketnya mulai dari harga Rp.100,000,- s/d Rp.450,000.

Barang Bukti yang telah di amankan Tim Opsnal terbagi menjadi dua bagian sebagai berikut.

BB milik tersangka Bidriani Alias Si Bid Binti Ramlan.

2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 4,45 Gram.

1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

1 (satu) unit timbangam digital warna silver.

Uang tunai di duga hasil penjualan sabu berjumlah Rp. 700,000 (tujuh ratus ribu rupiah).

BB milik tersangka Afrina Rianti Alias Nose Binti Ramlan dan Ichsan Bin Zulkifli .

5 (lima) paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 0,83 Gram.

10 (sepuluh) plastik klip.

1 (satu) Bong.

1 (satu) kaca pirek.

3 (tiga) korek mancis.

1 (satu) kotak berwarna hitam.

1 (satu) dompet kecil.

puluhan plastik klip.

Uang tunai diduga hasil penjualan sabu berjumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung di giring ke Mapolres Kota Langsa untuk diproses sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009.(IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *