BATAM.owntalk.co.id – Massa kaum buruh mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor walikota Batam. Perwakilan buruh dari F SP LEM SPSI menolak adanya rencana pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Menurutnya UU revisi tersebut sangat menyengsarakan buruh. Undang-undang itu sendiri, katanya merupakan undang-undang versi pengusaha.
“Kita hanya ingin menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 versi pengusaha,” kata Korlap Batam, Daniel SH,.MH dilokasi unjuk rasa. Rabu, (21/8)
Daniel menilai rencana revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 akan semakin menyengsarakan rakyat, khususnya kaum buruh. Menurut Supandi, dalam revisi UU itu nantinya akan menganut sistem kerja fleksibel.
Menurutnya, sistem kerja fleksibel akan sangat merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah kaum buruh tidak lagi akan mendapat pesangon dari perusahaan.
“Ini yang rugikan kita sebagai kaum buruh, ketika sistem kerja fleksibel tidak mungkin ada pesangon, mana ada buruh kontrak dapat pesangon, mana ada magang dan outsourcing dapat pesangon. Berhentilah pemerintah tindas kaum buruh,” tegasnya
Karena itu, Daniel mengatakan bila revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 berhasil disahkan akan menjadi ancaman bagi kaum buruh. Sebab, revisi UU tersebut tidak berpihak kepada para kaum buruh melainkan hanya untuk kepentingan para pemodal.
“ Oleh sebab itu hari ini kami turun ke jalanan untuk menyuarakan penolakkan tersebut untuk kesekian kalinya. Sebab, jika pemerintah mengesahkan revisi UU tersebut , maka ini akan menjadi kuburan massal bagi kaum buruh.” Katanya lagi
Selain menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan, massa buruh pun menolak warga negara asing dapat menduduki posisi startegis di perusahaan.
Menaker sebut Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Medsos itu Hoaks
Sementara itu, Menteri Ketenaga kerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa draft yang ramai beredar di media sosial itu adalah hoaks. Menurutnya hingga hari ini pemerintah belum mengeluarkan draft mengenai Revisi Undang-undang Ketenaga kerjaan.
“Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang ngak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa,” ujar Hanif pada pekan lalu.
Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian. Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.
Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. Di dalam naskah tersebut tertulis bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 dan berbagai sumber lain.